Ini Motif Ibu dan Anak di Jakarta hingga Nekat Culik Balita

- 29 Juli 2020, 13:45 WIB
Polisi menetapkan dua tersangka penculik balita. (Antara)
Polisi menetapkan dua tersangka penculik balita. (Antara) /


GALAMEDIA - Motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan, yang dilakukan seorang ibu dan anak ternyata untuk menguasai korban dijadikan adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.

Tersangka kasus penculikan balita Putri Ramadani (3), yakni P dan N yang berstatus anak dan ibu.

Baca Juga: Masuk Angin atau Demam, Ini Doa yang Diajarkan Rasulullah

N (48) adalah ibu dari P yang masih berusia 17 tahun atau masih berstatus anak di bawah umur.

Budi seperti dilansirkan Antara mengatakan, pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda.

Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Penularan Covid-19 di Perkantoran Meningkat 10 Kali Lipat, Pekerja Sebisa Mungkin Tetap WFH

"Karena kakaknya (tersangka) sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," katanya.

Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.

"N merasa, ya sudah ini (korban) jadikan anak lagi," ujar Budi.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Polda Jabar Gelar Apel Pergeseran Pasukan

P membawa Putri dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.

Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.

P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten.

Baca Juga: Dari Instagramer Hingga YouTuber, Fake Beauty Begini Jadinya Jika Influencer Tak Tersentuh Filter

Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tshun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x