Terungkap! Oknum Jaksa Sempat Bertemu dengan Djoko Tjandra di Luar Negeri

- 30 Juli 2020, 23:47 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi/pri)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi/pri) /

Hari mengungkapkan, dari pemeriksaan tersebut ditemukan bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh Pinangki sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi Kasus.

"Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil," paparnya.

Baca Juga: Amerika Serikat Dekati Taiwan, Beijing Perkuat Laut China Selatan dengan Kapal Pembom Jarak Jauh

Hari mengatakan, Pinangki terbukti telah melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia bahkan melakukan pertemuan dengan buronan terpidana Djoko Tjandra tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.

Padahal, izin tertulis dari pimpinan harus dikantongi. Sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang Kesederhanaan Hidup dan Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor: B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan untuk mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri.

Termasuk juga Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clearance.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Membuat Pasien Kehilangan Indera Penciuman dan Rasa

Hari menegaskan, perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu "pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang".

Oknum itu juga diduga melanggar ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa yaitu "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku".

Serta "Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain".

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x