Penghentian siaran televisi analog merupakan amanat Undang-Undang No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
Selain Kota Banjarmasin, penghentian siaran analog juga berlaku di wilayah Kalimantan Selatan 1 yang meliputi Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Laut.
Baca Juga: TV Analog Adalah Apa? Ini Pengertian TV Analog yang Bakal Dimatikan Mulai Hari 30 April 2022
Semula, wilayah Bali dan Palembang akan dimatikan siaran analog bersamaan dengan Banjarmasin. Namun pelaksaannya diundur ke 30 Maret 2023, dikarenakan distribusi pembagian Set Top Box bagi Rumah Tangga Miskin belum mencapai 90 persen oleh pihak Kemenkominfo maupun stasiun televisi penyelenggara multipleksing.
Perlu diketahui siaran televisi digital bukan televisi berlangganan ataupun televisi streaming. Siaran digital dapat diperoleh secara gratis dengan antena digital dan set top box atau televisi yang sudah mendukung siaran digital.***