DPR Meresmikan Perpu Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Cipta Kerja

- 21 Maret 2023, 14:57 WIB
Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang./ Pixabay @succo
Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang./ Pixabay @succo /

GALAMEDIANEWS - Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan konstitusi atas kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 UUD 1945. Namun pelaksanaan kewenangan tersebut juga dibatasi di mana Perpu harus diajukan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.

 

Dengan demikian subyektifitas Presiden dalam menetapkan Perpu, akan dinilai secara obyektif oleh DPR RI untuk dapat ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Penjelasan Pemerintah terkait latar belakang penetapan Perpu Cipta Kerja telah didalami dalam Rapat Panja DPR RI yang menjadi bahan pertimbangan Fraksi-Fraksi untuk dapat menyetujui atau tidak menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU.

Dalam Rapat Sidang Paripurna DPR RI terkait Pembahasan Tingkat II atas Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pada Selasa 21 Maret 2023 dihasilkan keputusan bahwa Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kapan Tayang John Wick Chapter 4 Resmi di Bioskop Indonesia? Ini Jadwal Rilis, Sinopsis Lengkap dan Pemerannya

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x