Selanjutnya, Pemeriksa Desain Industri Madya (PDIM) Rionaldo juga mengatakan, motif seperti yang tercantum dalam Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di mana motif sebagai hak cipta termasuk ke dalam karya seni terapan.
" Sesuai dengan Undang – Undang yang ada perlindungan terhadap motif dapat dilakukan melalui UU Hak Cipta dan UU Desain Industri selama sifatnya masih beririsan (overlap)," kata PDIM, Rionaldo.***