MIRAS Dijual di Warung, Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya Minta Aparat Bertindak Tegas

- 29 Maret 2023, 16:43 WIB
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST /

GALAMEDIANEWS - Minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol) masih ditemukan dijual di warung-warung pinggir jalan di Kota Bandung.

Temuan itu didapatkan DPRD Kota Bandung saat melakukan sidak disusul penyegelan warung yang kedapatan menjual miras, Senin, 27 Maret 2023. Ada dua warung yang menjajakan miras tak berizin, yakni berada di Jalan Mochammad Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol.

Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST
Temuan warung yang menjual miras di Kota Bandung. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot tegas./IST

Disaksikan DPRD Kota Bandung, kedua warung penjual miras tak berizin itu disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui jajaran Satpol PP. Tampak hadir lurah dan jajaran kelurahan Cigereleng, Pemuda Karang Taruna Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga: KPK Ungkap 33.026 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Untuk Segera Laporkan LHKPN

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mengatakan, berangkat dari adanya temuan tersebut, legislatif mendesak Pemkot Bandung agar proaktif menyisir. Terutama menindak praktik-praktik penjualan miras tak berizin dan semacamnya di wilayah hukum kota Bandung.

Tak Mengantongi Izin

"Dewan bersama lurah Cigereleng dan Satpol PP Kota Bandung menemukan tempat-tempat yang digunakan untuk warung penjual kelapa tapi melakukan pelanggaran dengan menjual minuman keras," ungkap Edwin, di Gedung DPRD, Rabu, 29 Maret 2023.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x