Masa pencekalan keluar Negeri
Pencegahan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama enam bulan tergantung kebutuhan penyidikan.
Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yaitu IKB, IMY, dan NPS.
Hingga saat ini, baik Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, maupun ketiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali ***