Kejaksaan Tinggi Bali Keluarkan Surat Pencekalan Terhadap Rektor dan Mantan Rektor Universitas Bali

- 29 Maret 2023, 19:13 WIB
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali/unud.ac.id
Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali. Kejaksaan Tinggi Bali mengeluarkan surat pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali/unud.ac.id /

Masa pencekalan keluar Negeri

Pencegahan terhadap rektor dan mantan rektor Universitas Udayana Bali  berlaku untuk jangka waktu paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama enam bulan tergantung kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, pada 28 Februari 2023, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat di lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali yang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut, yaitu IKB, IMY, dan NPS.

Hingga saat ini, baik Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Gde Antara, maupun ketiga tersangka lainnya belum ditahan oleh Kejati Bali ***

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x