KPK Resmi Tahan Rafael Alun Trisambodo (RAT) Atas Kasus Korupsi Berupa Gratifikasi

- 3 April 2023, 19:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka Rafael Alun Trisambodo beserta barang bukti yang disita dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih. KPK remi melakukan penahanan terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT) atas kasus korupsi berupa gratifikasi Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ ANTARA/Fia /

Para penyidik KPK juga sedang menyelidiki aliran dana tersebut dan akan segera memanggil pihak-pihak yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut

Selain itu, Alat bukti tambahan yang disita oleh para penyidik KPK adalah sebuah safe deposit box (SDB) yang berisi sekitar Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro yang disimpan di salah satu bank.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Rafael Alun Trisambodo (RAT) di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dalam mata uang rupiah," kata Firli.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. ***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x