Didatangi Puluhan Nasabahnya, Kantor Cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar Ternyata Tutup

- 6 Agustus 2020, 15:43 WIB
 Puluhan Nasabah mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020. (Remy Suryadie)
Puluhan Nasabah mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020. (Remy Suryadie) /



GALAMEDIA - Puluhan Nasabah Minna Padi Aset Manajemen, kembali mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020 siang. Kedatangan para nasabah menuntut dana investasi yang disimpan di lembaga tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kedatangan puluhan nasabah tersebut sia-sia lantaran kantor cabang Mina Padi Aset Manajemen tutup atau tidak ada aktifitas pekerja didalam kantor tersebut, kecuali seorang yang bertugas berjaga kantor.

"Kantor tutup, dipintu sudah terpasang kantor beroperasi setiap hari Senin, Selasa dan Jumat. Saya di sini bertugas hanya menjaga kantor," ujar seorang yang berjaga didalam kantor saat menemui puluhan nasabah di depan gerbang kantor.

Baca Juga: Polri Berkomitmen Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional Pada Masa Pandemi Covid-19

Perwakilan nasabah, Novianto (50) mengaku dirinya kecewa atas kedatangannya bersama puluhan nasabah lainnya setelah mengetahui kantor tutup.

"Kita akan datang lagi besok untuk kejelasan modal kita yang disimpan di sini," kata Novianto.

Dikatakan Novianto, para nasabah mendatangi kantor perwakilan Minna Padi Aset untuk menagih kejelasan sisa dana investasi yang disimpan dilembaga tersebut.

Baca Juga: Pil Kontrasepsi Tingkatkan Risiko Terserang Virus Corona?

“Kami mendatangi kantor mina padi ini karena perintah OJK (otoritas jasa keuangan) tidak dipatuhi manajemen mina padi. Dan kami tanya ke OJK, Ojk diam aja, sehingga kami harus menunggu sampai kapan uang investasi kami kembali,” terang Novianto, didepan kantor Mina Padi.

Novianto menambahkan, proses pembayaran kepada nasabah seharusnya selesai pada akhir Maret 2020.

“Ini kan dibekukan OJK bulan November 2019, lalu ada perintah dari OJK untuk pengembalian dana sampai 18 mei 2020. Namun sampai Mei nasabah baru menerima 20 persen dari dana yang diinvestasikan,” papar Novianto.

Baca Juga: Klaim Ansu Fati Pemain Seumur Hidup Barcelona, El Barca Syaratkan Rp 6,8 Triliun bagi yang Berminat

Dirinya berharap pemerintah turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami berharap pemerintah melalui DPR bisa turun tangan menangani masalah ini, karena nilainya mencapai Rp 6 triliun,” jelasnya.

Penasihat Hukum nasabah Minna Padi Aset, Benny Wulur, S.H menjelaskan meski hari ini kantor Minna Padi Aset di Bandung ini tutup, pihaknya akan datang kembali.

Baca Juga: Koperasi atau BMT Bisa Dapat Dana Bergulir Hingga Rp 100 Miliar dari LPDB

"Jadi di sini kami datang untuk minta pertanggungjawaban kembalinya uang nasabah. Sudah banyak dirugikan nasabah," jelasnya.

Saya juga menilai, ada dugaan cuci uang. "Saya menduga ada penipuan, cuci uang. Usaha ini diputar lagi uangnya," katanya.

Informasi yang dihimpun, pembekuan oleh OJK karena nasabah dirugikan akibat investasi kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6.000 nasabah jadi korban. Total aset mereka ditaksir senilai Rp 6,6 triliun nyangkut entah di mana.

Baca Juga: Beraksi dengan Mobil Dinas, Terbukti Habisi 83 Perempuan Mantan Polisi Ini Berharap Dihukum Mati

Kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.

Disebutkan, Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.

Baca Juga: Dansektor 4/Majalaya: Program Citarum Harum Harus Meningkatkan Ekonomi Rakyat

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x