Didatangi Puluhan Nasabahnya, Kantor Cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar Ternyata Tutup

- 6 Agustus 2020, 15:43 WIB
 Puluhan Nasabah mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020. (Remy Suryadie)
Puluhan Nasabah mendatangi kantor cabang Minna Padi Aset Manajemen Jabar di jalan Pasir Kaliki, Kota Bandung, Kamis, 6 Agustus 2020. (Remy Suryadie) /

Enam produk reksa dana yang dibubarkan itu adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.

Reksa dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana campuran.

Beberapa alasan yang menjadi dasar antara lain, OJK menemukan dua reksa dana saham yakni RD Minna Padi Pasopati Saham dan RD Minna Padi Pringgondani menjanjikan imbal hasilpasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.

Baca Juga: Erick Thohir Ngaku Stres

Atas dasar itu, OJK mengambil tindakan dengan membubarkan 6 reksa dana Minna Padi tanpa ada pemberitahuan ke nasabah. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x