Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Menyediakan Rumah Layak Huni dan Bersubsidi

- 11 April 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pemerintah Siap menyediakan Hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah./  Pixabay @Pexels
Ilustrasi: Pemerintah Siap menyediakan Hunian bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah./ Pixabay @Pexels /

Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya pada sektor properti di Indonesia, Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah tentunya terus berupaya mendorong percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.

Baca Juga: Daftar Harga 13 Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta, Bank Himbara Siap Bantu Pembiayaan

 

Dalam mendorong peningkatan demand dan investasi di sektor properti, Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.

“Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ucap Menko Airlangga.

Baca Juga: Subsidi Upah Tahun 2022, Kemnaker: Permenaker Sedang Diproses

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x