Hasil Sidang Vonis AG dan Sidang Mario Dandy, Kuasa Hukum David: Tetap Maksimal

- 11 April 2023, 14:17 WIB
Kasus penganiayaan, sidang vonis Ag dan Mario
Kasus penganiayaan, sidang vonis Ag dan Mario /Tiktok @YessiJovian/

GALAMEDIANEWS - Sidang vonis kepada pelaku anak AG, Senin 10 April 2023 persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Senin siang, sekitar pukul 14.00 WIB sidang vonis AG.

Baca Juga: Mario Dandy Segera Jalani Sidang Usai Lebaran Idul Fitri

"Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa AG akan dilaksanakan pada hari Senin, 10 April 2023 pukul 14.00 WIB," jelas Djuyamto dalam siaran persnya pada 10 April 2023.

Persidangan terhadap pelaku remaja berinisial AG dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora akan terbuka untuk umum, namun tanpa liputan media.

Pelaku anak AG setuju untuk menghadiri sidang penghukumannya dengan didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Duh, Karena Terlibat Kasus Mario Dandy Satriyo, AG Mengundurkan Diri dari Sekolahnya

Pengacara David Ozora, Melissa Anggraini, mengungkapkan bahwa ia dan kliennya berharap agar pelaku anak berinisial AG mendapatkan vonis maksimal dari hakim hari ini.

Seperti yang disampaikan oleh Mellisa, putusan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, ahli, dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Dari cara kami memeriksa saksi, ahli dan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan, saya yakin kami akan berhasil," ujar Melissa, Senin, 10 April 2023.

"Hakim dalam melakukan pemeriksaan terus mempertanyakan satu saksi dengan saksi yang lain, sehingga terlihat jelas bagaimana peran anak AG," tambahnya.

Melissa berharap pelaku anak AG akan dihukum maksimal oleh majelis hakim, namun apapun keputusan mereka, David akan tetap menghormatinya.

Baca Juga: Rektor Sebut Mario Dandy Satriyo Telah Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya

Pada hasil sidang sebelumnya, JPU menuntut agar pelaku anak AG dihukum 4 tahun penjara.

Karena David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy dan anggota kelompok Pelaku Anak AG lainnya, maka peran pelaku anak AG cukup vital dalam kasus ini.

Keluarga David yakin bahwa pelaku AG akan menerima hukuman enam tahun, setengah dari hukuman maksimal dua belas tahun.

Pelaku anak berinisial AG adalah orang pertama yang diadili atas perannya dalam penganiayaan terhadap David Ozora.

Setelah sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa kasus tersebut dan mengidentifikasi yang bersangkutan sebagai pelaku.

Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidangkan setelah pengadilan negeri menerima berkas mereka.

Sidang vonis AG dan sidang Mario Dandy, pelaku AG (15), pacar dari Mario Dandy Satriyo divonis 3,5 tahun penjara.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x