Lalu tersangka pemberi suap yakni Benny, Sony dan Andreas dikenakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf B Pasal 13 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diringkus KPK, Begini Respon Ketua DPRD Kota Bandung
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ucap Ghufron.***