KPK Periksa Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terkait Dugaan Kepemilikan Aset Rafael Alun Trisambodo

- 6 Mei 2023, 14:17 WIB
Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo dibawa petugas menuju Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023)/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp. /

KPK resmi menahan dan menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka pada 3 April 2023. Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari beberapa wajib pajak untuk mengkondisikan berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Tersangka Rafael Alun diduga merupakan pemilik dari beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang menyediakan jasa konsultasi akuntansi dan perpajakan.

Baca Juga: Sepakterjang HASBI HASAN, Sekretaris MA yang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Mulai Hakim hingga Dosen

 

Penyidik KPK juga menemukan bahwa Rafael Alun diduga menerima uang sebesar USD 90 ribu melalui PT AME. Barang bukti lain yang disita penyidik adalah brankas berisi uang senilai Rp 32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro yang disimpan di sebuah bank.

Penyidik KPK juga menggeledah kediaman tersangka Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dalam pecahan rupiah.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahan Tersangka Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

 

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x