GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris yang berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait kasus dugaan kepemilikan aset oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Notaris Francis Xaverius Arsin PPAT hadir sebagai saksi dan didalami pengetahuannya, termasuk terkait dugaan kepemilikan sejumlah aset oleh RAT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengatakan bahwa penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PPAT Agus Hashim Ahmad dan dua orang dari pihak swasta, Nanan Hadiretna Djohan dan Sandra Praditya, pada hari Kamis, 4 Mei 2023
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan penyidik akan memanggil mereka kembali dalam waktu dekat.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar Terkait Dugaan Korupsi di PT Antam Tbk