3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim).
Luhut Binsar Pandjaitan menduduki jabatan ini pada tanggal 27 Juli 2016. Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, posisi ini sedikit berubah menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
4. Penunjukan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim.
Luhut Binsar Pandjaitan menduduki jabatan tersebut untuk menggantikan Arcandra Tahar, yang telah menimbulkan masalah paspor ganda. Jokowi menunjuknya pada tanggal 15 Agustus 2016 dan beliau menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selama dua bulan.
Baca Juga: Luhut Binsar Panjaitan Dapat Tugas Baru Lagi, Pimpin Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN
5. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Posisi ini merupakan mandat yang diberikan oleh Jokowi sejak September 2016 dan seterusnya. Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai ketua tim nasional peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Tim ini bertugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri.
6. Ketua Panitia Nasional Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia 2018
Pada tahun 2018, Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan akbar sektor keuangan IMF-Bank Dunia di Bali. Luhut Binsar Pandjaitan dipercaya sebagai Ketua Panitia Nasional.
7. Menteri Perhubungan Ad Interim