Hasil Survei: Pemilih yang Tidak Puas dengan Jokowi Cenderung Akan Lakukan Hal Ini di Pemilu 2024

- 16 Mei 2023, 17:30 WIB
Tangkapan Layar Hasil Survei Charta Politika Indonesia Terkait Pemilih Jokowi – Ma'ruf di Pemilu 2019 Terhadap Capres di Pilpres 2024/ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Tangkapan Layar Hasil Survei Charta Politika Indonesia Terkait Pemilih Jokowi – Ma'ruf di Pemilu 2019 Terhadap Capres di Pilpres 2024/ANTARA/Tri Meilani Ameliya /

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kepuasan publik berada di angka tertinggi jika dibandingkan dengan hasil survei sebelumnya yang berada di angka 74 persen pada periode Februari 2023.

Sementara itu, dari keseluruhan pemilih Jokowi - Ma'ruf pada Pemilu 2019 lalu sebesar 61 persen memilih Ganjar Pranowo. Kemudian, sebesar 18 persen memilih Prabowo Subianto, sedangkan pemilih Anies Baswedan berada di angka 14 persen.

Baca Juga: Tegas Tanpa Membentak, Inilah 5 Tips Mendidik Anak Agar Disiplin

Berdasarkan survei tersebut diungkapkan bahwa tidak ada kebingungan di antara pemilih pasangan Jokowi - Ma'ruf dan mayoritas relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo.

Pilpres 2024

Sementara itu, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dijadwal pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023 sesuai dengan ketetapan yang diungkapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Kemudian, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Profil Ema Sumarna Plh Wali Kota Bandung yang Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri Kaitan Kasus Korupsi

Untuk saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tak hanya itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta dalam Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Charta Politika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah