Mario Dandy Satriyo Diperiksa Penyidik KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun

- 22 Mei 2023, 12:56 WIB
Mario Dendy Satriyo. Penyidik KPK akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya Rafael Alun Trisambodo
Mario Dendy Satriyo. Penyidik KPK akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya Rafael Alun Trisambodo /bogordaily.net/

Rafael Alun Trisambodo juga diduga sebagai pemilik beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang menyediakan jasa konsultasi akuntansi dan perpajakan. Penyidik KPK juga menemukan bahwa Rafael menerima uang sebesar US$90.000 melalui PT AME.

Barang bukti lain yang disita oleh Penyidik KPK adalah brankas berisi uang senilai Rp32,2 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro yang disimpan di sebuah bank.

Tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 ***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x