Penyidik KPK terus menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.
Atas perbuatanya, tersangka korupsi Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001.***