“Jadi kalau misalnya Bupati mengatakan fitnah, saya ketawa-ketawa aja,” katanya menegaskan.
Menurutnya, apa yang dilakukan dirinya tidak menyalahi hukum, karena mereka bergerak juga berdasarkan PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Di sana ada hak untuk mendapatkan informasi, ada hak memberikan informasi, ada hak memberikan saran pendapat kepada penegak hukum, termasuk juga ada hak perlindungan hukum. Nah, jadi disangkanya extraordinary crime ini dalam pengkhususan korupsi itu sama dengan kasus hukum pidana biasa gitu kan ya. Jadi banyak yang tidak paham. Jadi kalau misalnya mereka mau lapor balik ya silahkan kita tunggu. Tapi buktikan dulu mereka terlibat atau enggak,” ujar Piar menjelaskan.
Sebelumnya Bupati Bandung dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi terkait revitalisasi Pasar Banjaran.
Baca Juga: Bupati Bandung Dilaporkan ke KPK, Aa Maung: Kalau Tidak Merasa Bersalah Sebaiknya Laporkan Balik
Menanggapi itu, Dadang Supriatna dalam keterangan tertulisnya kepada media mengatakan bahwa apa yang dilaporkan itu tidak benar, fitnah dan merupakan penggiringan opini publik jelang tahun politik.
“Kita perlu sangat bijak di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan, yang belum jelas muaranya dari mana,” ujarnya dalam keterengan tertulis yang diterima GalamediaNews, Jumat 26 Mei 2023.
Menanggapi itu, Piar mengatakan dirinya sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan politik apapun.