Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 juta

- 6 Juni 2023, 22:15 WIB
Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/6/2023)./ ANTARA/Fath Putra Mulya
Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/6/2023)./ ANTARA/Fath Putra Mulya /

 

GALAMEDIANEWS - Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penyuapan terhadap Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif, telah dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rijatono Lakka sebelumnya didakwa telah memberikan suap kepada Lukas Enembe senilai Rp35,429 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023.

Dalam Persidangan di PN Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

Baca Juga: One Piece: Warisan Gol D. Roger Dijelaskan, Simak Pengungkapan Berikut Ini

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.6 Juni 2023.

JPU KPK menyatakan bahwa Rijatono Lakka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan.

"Dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata jaksa.

Baca Juga: AHY Masuk Bursa Cawapres Ganjar Pranowo, Demokrat Konsisten Bersama Anies Baswedan

Dalam persidangan tersebut, dibacakan juga perkara yang memberatkan dan meringankan Rijatono Lakka atas segala perbuatan yang melekat pada dirinya.

"Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Rijatono Lakka berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Demikian tuntutan ini dibacakan dan diajukan ke muka persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata jaksa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dibidik PDI Perjuangan Jadi Pendamping Ganjar Pranowo, Puan Maharani: Bisa Kerjasama Enggak Ya

Untuk diketahui, Rijatono Lakka merupakan direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, perusahaan yang bergerak di bidang alat kesehatan, farmasi, dan obat-obatan; direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan konstruksi dan bangunan; serta pemilik manfaat dari CV Walibhu.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x