Hindari Perputaran Dana Ilegal di Pilkada 2020, PPATK Siapkan Sejumlah Langkah

- 18 Agustus 2020, 18:41 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan pada Pilkada 2020. Langkah itu dilakukan untuk menghindari adanya aliran dana ilegal.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut, langkah ini merupakan satu upaya bersama membangun sistem demokrasi politik yang sehat.

"Ini perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada," terang Dian di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Beberapa Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Muharam

Dian mengatakan, lewat pengawasan itu, pihaknya harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.

PPATK juga selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang.

"Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

Baca Juga: Bantu Siswa Belajar Daring, Desa Panjiwangi Garut Buat Ruang Belajar Publik

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.

Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x