"Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang," kata Arief seperti ditulis wartawan PR, Muhammad Irfan.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Objek Wisata Gunung Puntang Ditutup
Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.
"Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan," imbuhnya.
Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK.
Baca Juga: Polisi Israel Tembak Mati Pria Palestina Tak Jauh dari Kompleks Masjid Al Aqsa
Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.
"Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum," kata Fritz.***