Hindari Perputaran Dana Ilegal di Pilkada 2020, PPATK Siapkan Sejumlah Langkah

- 18 Agustus 2020, 18:41 WIB
Pilkada 2020
Pilkada 2020 /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

GALAMEDIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkomitmen untuk memperkuat pengawasan pada Pilkada 2020. Langkah itu dilakukan untuk menghindari adanya aliran dana ilegal.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut, langkah ini merupakan satu upaya bersama membangun sistem demokrasi politik yang sehat.

"Ini perlu dilakukan dengan cara sistemik dan konsisten. Salah satunya dengan menghindari masuknya uang hasil kejahatan ke dalam praktik politik dan money politics seperti Pilkada," terang Dian di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.

Baca Juga: Beberapa Peristiwa Bersejarah yang Terjadi di Bulan Muharam

Dian mengatakan, lewat pengawasan itu, pihaknya harus memastikan bahwa praktik demokrasi tidak menjadikan uang sebagai pertimbangan dalam pemilihan kandidat di kontestasi Pilkada.

PPATK juga selalu siap menjalin kerja sama yang intensif, baik dengan KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum untuk mencegah masuknya aliran dana ilegal dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk menindak segala praktik politik uang.

"Ini tugas yang berat sekaligus mulia, dan sangat membutuhkan komitmen dan kerja nyata kita guna mewujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

Baca Juga: Bantu Siswa Belajar Daring, Desa Panjiwangi Garut Buat Ruang Belajar Publik

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, pihaknya telah menyusun regulasi pelaporan dana kampanye, yang di antaranya telah mengatur ketentuan sanksi atas pelanggaran kebijakan pelaporan dana kampanye.

Hal ini merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pelaporan dana kampanye yang transparan dan akuntabel.

"Juga untuk mengatur mekanisme agar terwujud kampanye yang bersih dan bebas dari politik uang," kata Arief seperti ditulis wartawan PR, Muhammad Irfan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Objek Wisata Gunung Puntang Ditutup

Arief menambahkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi apabila ditemui aliran sumbangan dana kampanye dari Parpol maupun gabungan Parpol, yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan yang tidak sesuai aturan.

"Sanksinya berupa pembatalan pasangan calon yang diusulkan," imbuhnya.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengapresiasi upaya penguatan kerja sama KPU, Bawaslu, dan PPATK.

Baca Juga: Polisi Israel Tembak Mati Pria Palestina Tak Jauh dari Kompleks Masjid Al Aqsa

Menurutnya, Bawaslu tingkat Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota siap menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal ini pelanggaran dana kampanye.

"Bawaslu siap bersinergi dengan KPU, PPATK, dan aparat penegak hukum," kata Fritz.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah