Tersangka Fitria Nengsih (FN), dalam kapasitasnya sebagai pemberi, melanggar Psl. 1 (a) atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2). 1 (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.
Kemudian M. Fahmy Aressa (MFA) sebagai penerima, telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.***