10 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM Dipanggil KPK

- 14 Juni 2023, 22:08 WIB
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ jatengprov.go.id
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ jatengprov.go.id /

GALAMEDIANEWS - 10 orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tahun anggaran 2020-2022 memasuki babak baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil 10 orang tersangka dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Pemanggilan terhadap 10 tersangka dugaan korupsi dilingkungan Kementerian ESDM tersebut dibenarkan oleh Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

"Besok, 15 Juni 2023, benar kami jadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang yang KPK telah tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian ESDM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu. 14 Juni 2023.

Baca Juga: 7 Jajanan Unik Cimahi yang Wajib Dicoba, Nomor 4 Enggak Ada di Kota Lain

KPK telah berhasil membuat para tersangka bekerja sama dan hadir di hadapan para penyidik lembaga anti-korupsi KPK tersebut.

"Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan hadir saat tim penyidik memanggil mereka," kata Ali.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam kasus tunjangan kinerja di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022 dan telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, KPK belum mengumumkan siapa saja para tersangka tersebut. Potensi kerugian dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap 10 orang tersangka dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Film Ketiganya Terganjal, Apakah Wonder Woman Ada dalam Flash?

"Semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan usulan KPK, berlaku sampai dengan 1 Oktober 2023," kata Sub-koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh sebagaimana dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat 31 Maret 2023.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan dalam sebuah pernyataan terpisah bahwa 10 pegawai kementeriannya yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana Tukin sudah tidak bekerja lagi atau di nonjob-kan.

"Dari internal waktu itu sudah di-non-job-kan. Sedang dalam proses administrasi selanjutnya," kata Arifin usai menghadiri rapat soal pertambangan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 April 2023.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah