Ulama Palestina Keluarkan Fatwa Haram Bagi Warga Uni Emirat Arab Beribadah di Masjid Al Aqsa

- 20 Agustus 2020, 09:58 WIB
Masjidil Aqsa Palestina.
Masjidil Aqsa Palestina. /

GALAMEDIA - Mufti Yerusalem dan Otoritas Palestina, Syekh Muhammad Hussein mengeluarkan fatwa haram bagi umat Muslim yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa jika datang dari daerah yang menerapkan normalisasi hubungan dengan Israel, seperti Uni Emirat Arab.

"Ibadah di Masjid Al-Aqsa terbuka bagi mereka yang datang melalui gerbang di wilayah Palestina, dan bukan bagi mereka yang mengikuti Kesepakatan Abad Ini yang diusulkan Amerika Serikat," kata Hussein, seperti dilansir Jewish Press, Kamis 20 Agustus 2020.

Hussein mengatakan fatwa itu sejalan dengan fatwa sebelumnya yang menyatakan kesepakatan yang diusulkan AS dinyatakan haram. Dia juga mengatakan bahwa normalisasi hubungan adalah bagian dari kesepakatan itu dan semua yang melalui jalur itu dilarang, cacat dan tidak sah.

Baca Juga: Erick Thohir dan Retno Marsudi Kunjungi China, Beijing: Betapa Penting Hubungan Kedua Negara

Menurut pendapat Hussein, orang-orang yang datang melalui wilayah atau negara yang mengakui Israel diharamkan masuk ke Masjid Al-Aqsa, karena kesepakatan itu mengakui Yerusalem adalah ibu kota Israel.

Syekh Muhammad Hussein.
Syekh Muhammad Hussein.

"Tidak ada yang bisa menjadi penjaga Masjid Al-Aqsa dengan berdasarkan kesepakatan yang meragukan. Yang berhak menjadi pelindung adalah mereka yang benar-benar menjaga dan mempertahankan Al-Aqsa, dari gerbang Palestina, Yordania atau jalur dari negara lain yang mendukung," ujar Hussein.

Sekretaris Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat, menyesalkan keputusan UEA melakukan normalisasi hubungan dengan Israel. Menurut dia Yerusalem adalah wilayah yang dijajah dan seluruh aturan yang dibuat oleh penjajah tidak sah.

Baca Juga: China Pamerkan Latihan Penembakan Rudal, Taiwan Kian Gandeng Erat Amerika Serikat

Di sisi lain, anggota Dewan Tertinggi Ulama Senior Al Azhar Al Sharif, Dr. Abbas Shoman, tidak sepakat dengan fatwa Hussein. Dia mengatakan dalam Islam tidak ada aturan yang melarang atau mengharamkan seorang Muslim untuk salat di masjid manapun, termasuk di Masjid Al-Aqsa.

"Saya menolak fatwa yang tidak berdasarkan syariat Islam, dan saya sebagai pakar hukum Islam tidak pernah menemukan ada dalil yang mendukung untuk mengharamkan atau menyatakan tidak sahnya sebuah ibadah yang dilakukan umat Muslim di negara tertentu ketika salat di masjid, hanya karena sikap politik yang diambil oleh negara mereka," kata Shoman seperti dilansir Gulf News.

"Saya meyakini fatwa itu pilih kasih dan tidak berdasarkan syariat Islam. Saya bukannya membela UEA atau ikut campur dalam sikap politik yang diambil oleh para pemimpinnya. Sejauh yang saya tahu, belum pernah ada fatwa yang melarang atau mengharamkan seseorang atau sekelompok orang untuk salat di masjid," ujar Shoman.

Baca Juga: Komandan Militer Senior China Nyatakan Donald Trump Telah Mengirim Sinyal Peperangan di Selat Taiwan

Shoman lantas merujuk pada hubungan Turki dan Israel. Kedua negara itu menjalin hubungan diplomatik sejak 1949, dan menjadi negara mayoritas Muslim pertama yang mengakui kedaulatan Israel.

Hubungan Turki dan Israel tetap kuat dan terjalin sampai saat ini. Mereka juga mengikat kerja sama di bidang ekonomi dan militer.

"Melihat fakta itu, kita tidak pernah mendengar ulama Palestina melarang atau mengharamkan warga Turki salat di Al-Aqsa. Atau Qatar yang juga mempunyai hubungan perdagangan dengan Israel, tidak pernah ada yang melarang warga Qatar untuk salat di Al-Aqsa," ujar Shoman.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x