Kementerian ESDM Akan Berhentikan Pegawainya yang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tukin

- 16 Juni 2023, 20:14 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memberhentikan pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin/Dok. Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan akan memberhentikan pegawainya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja atau Tukin/Dok. Kementerian ESDM /

Kesembilan tersangka yang ditahan KPK adalah Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar/Sub-Bagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), dan staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS).

Baca Juga: Link Nonton Black Clover Movie: Sword of the Wizard King di Situs Resmi, Tinggal Klik di Sini

Selanjutnya, ada Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA), dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV).

Sementara itu, tersangka Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran belum ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Mengenai hal ini, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dengan adanya penyelewengan dana tunjangan kinerja (tukin) tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp27,6 miliar.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah