Baca Juga: BERCITA RASA UNIK, Resep Nasi Goreng Kambing Bumbu Kari Nusantara
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK, Sanksi sedang pada Pasal 10 ayat (3) adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.***