Petugas Rutan KPK Terlibat Tindakan Asusila, Dewas Jatuhkan Sanksi Sedang

- 24 Juni 2023, 20:24 WIB
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Petugas Rutan KPK yang terlibat kasus asusila diberi sanksi./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Petugas Rutan KPK yang terlibat kasus asusila diberi sanksi./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Baca Juga: BERCITA RASA UNIK, Resep Nasi Goreng Kambing Bumbu Kari Nusantara

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK, Sanksi sedang pada Pasal 10 ayat (3) adalah pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan, pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan, dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah