Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Meski begitu, Hercules menyatakan mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menangkap orang-orang yang merugikan negara, mengalirkan dana negara kepada orang orang tertentu.

Namun terkait dengan masalah menjerat Dadan, ia menyatakan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara Heryanto Tanaka cs yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

"Tapi kalau ini kan (kasus Dadan) menyangkut uang bisnis dan uang suapan yang tidak ada kaitannya dengan negara. Kasusnya Tanaka dan Parera dan MA. Lalu akhirnya (KPK) menelusuri lah uang-uangnya Takana ini dan kebetulan ada investasi dengan adik saya (Dadan)," jelas Hercules.

Uang dari Tanaka ke Dadan itu, tegas Hercules, terkait bisnis klinik. "Jadi itu tidak nyambung karena ada bisnisnya itu seolah olah ada uang itu untuk menyuap. Itu murni bisnis, ada perjanjiannya. Mereka, KPK ini sudah kehilangan akal sudah buru-buru menahan adik saya," tandas Hercules.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Gratis di Karawang yang Cocok untuk Jalan-jalan dan Habiskan Libur Akhir Pekan

Soal praperadilan Dadan, Hercules menaruh harapan Hakim mengabulkannya sehingga status tersangka akhirnya gugur dan perkara pokok tidak dilanjutkan ke persidangan.

"Menurut saya pribadi dan keluarga besar, kami harap pengadilan itu profesional. Artinya hukum itu di atas segala-galanya. Mudah-mudahan pengadilan itu akan melihat dulu bukti bukti semuanya. Mudah-mudahan tidak dipengaruhi orang-orang yang mempunyai kepentingan. Hakim harus berani dan objektif dan sesuai dengan hasil fakta di persidangan," harap Hercules.

Sebelumnya, KPK menahan Dadan Tri Yudianto selama 20 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penahanan dilakukan setelah Dadan selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada, Selasa, 6 Juni 2023.

Baca Juga: Masa Depan Hebat: Pemilik Newcastle Membawa Klub Menuju Dominasi Sepak Bola Inggris

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah