Hercules Berharap Hakim Tak Terpengaruh Kepentingan dalam Memutus Praperadilan Dadan Tri Yudianto

- 25 Juni 2023, 09:00 WIB
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews
Hercules saat hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 15 Mei 2023. Hercules berharap hakim tak terpengaruh kepentingan saat memutus praperadilan Dadan Tri Yudianto./Lucky M Lukman/Galamedianews /

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dadan bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dadan Tri Yudianto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas status tersangka dugaan suap di MA yang ditetapkan oleh KPK.

Gugatan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel didaftarkan Dadan Tri Yudianto pada Jumat, 19 Mei 2023.

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dadan Tri Yudianto akan kembali digelar Senin, 26 Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah