Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin menyatakan, jasa pengiriman melalui PT Pos Indonesia dinilai bisa lebih cepat, akurat, dan biayanya lebih murah.
Adapun surat yang dikirim lewat PT Pos itu mulai dari surat pemanggilan, hingga surat-surat yang berkaitan dengan hukum acara pidana.
"Jadi kerjasama ini dilaksanakan MoU, MoU-nya sudah saya tandatangani beberapa hari yang lalu," kata Syarifuddin.
Di Indonesia, menurutnya ada sekitar 900 kantor pengadilan yang memiliki aktivitas administrasi surat menyurat. Melalui PT Pos, menurutnya pergerakan pengiriman surat-surat itu bisa dilacak secara real time.
"Kalau dilihat dari paparan tadi, rinci sekali, kapan disaksikan bisa lihat, yang tanda tangan bisa lihat," ujarnya.***