GALAMEDIANEWS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengklarifikasi bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghilangkan peran dan keberadaan organisasi profesi tenaga kesehatan. Meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam undang-undang baru tersebut, keberadaan organisasi profesi tetap diakui.
Menteri juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lainnya tidak akan dihapuskan dari undang-undang, tetapi peran dan keberadaannya akan diakui sejajar dengan organisasi profesi lain yang bersifat serikat.
Fungsi regulatori yang sebelumnya dipegang oleh IDI akan dikembalikan kepada pemerintah. UU Kesehatan juga akan meninjau penghapusan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang telah mempersulit dokter muda dalam memperoleh gelar spesialis.
Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari ahli dan organisasi profesi dalam mengambil keputusan ini.
Baca Juga: Diduga Profesi Kesehatan Dihapus di UU Kesehatan, Budi: Organisasi Profesi Tetap Ada