Dia juga mengakui tantangan yang dihadapi dalam distribusi dokter spesialis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, IDI dan organisasi profesi lainnya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah hukum yang harus dihormati. Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi upaya tersebut.***