Organisasi Profesi Nakes Tetap Diperhitungkan dalam UU Kesehatan, Menurut Menkes

- 15 Juli 2023, 06:40 WIB
Organisasi Profesi Nakes Tetap Diperhitungkan dalam UU Kesehatan./ Antara
Organisasi Profesi Nakes Tetap Diperhitungkan dalam UU Kesehatan./ Antara /

GALAMEDIANEWS - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengklarifikasi bahwa Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghilangkan peran dan keberadaan organisasi profesi tenaga kesehatan. Meskipun tidak secara eksplisit tertulis dalam undang-undang baru tersebut, keberadaan organisasi profesi tetap diakui.

 

Menteri juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi lainnya tidak akan dihapuskan dari undang-undang, tetapi peran dan keberadaannya akan diakui sejajar dengan organisasi profesi lain yang bersifat serikat.

Fungsi regulatori yang sebelumnya dipegang oleh IDI akan dikembalikan kepada pemerintah. UU Kesehatan juga akan meninjau penghapusan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) yang telah mempersulit dokter muda dalam memperoleh gelar spesialis.

Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan masukan dari ahli dan organisasi profesi dalam mengambil keputusan ini.

Baca Juga: Hengky Kurniawan Posting Rumah Murah Milenial Bagi Guru dan Nakes, Netizen : Pulang Kerja Stres Jalan Rusak

Baca Juga: Diduga Profesi Kesehatan Dihapus di UU Kesehatan, Budi: Organisasi Profesi Tetap Ada

 

Dia juga mengakui tantangan yang dihadapi dalam distribusi dokter spesialis yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, IDI dan organisasi profesi lainnya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah hukum yang harus dihormati. Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menghalangi upaya tersebut.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah