48 Desa Dapat Bantuan Keuangan Rp 18 Miliar dari Bupati Bandung, Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023

- 19 Juli 2023, 11:00 WIB
Bupati Bandung berikan bantuan keuangan sebesar Rp 18 miliar kepada 48 desa dari bonus panas bumi Tahun 2023./ Diskominfo
Bupati Bandung berikan bantuan keuangan sebesar Rp 18 miliar kepada 48 desa dari bonus panas bumi Tahun 2023./ Diskominfo /

Pengusahaan panas bumi, lanjutnya, juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” tutur Kang DS lagi.

Bupati Bandung berharap bersama pengusaha panas bumi bisa menjaga kelangsungan produksi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

“Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” kata Kang DS lagi.

Sosialiasasi Perbup No. 80 Tahun 2022 ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengungkapkan, pemberian bantuan keuangan kepada desa dari bonus produksi panas bumi ini baru dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Selama ini bonus produksi panas bumi dikelola oleh pemerintah daerah, baru pada masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, pengelolaan bonus produksi panas bumi ini diserahkan kepada Desa. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada Desa yang merupakan lokus dan fokus pembangunan di daerah,” tuturnya.

Tata juga mengatakan Perbup No.80 Tahun 2022 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

“Perbup ini berfungsi untuk memberikan pedoman kepada Desa, agar dalam pemanfaatan bonus panas bumi ini tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah difasilitasi oleh sumber anggaran lainnya,” tuturnya menegaskan.

Perbup No.80 Tahun 2022 sebagai Upaya Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah