Ratusan Pelanggar Hanya Diberi Teguran Lisan dan Tulisan Oleh Petugas Gabungan

- 26 Agustus 2020, 14:41 WIB
 Petugas gabungan mendata warga yang tidak memakai masker pada operasi hari ketiga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu 26 Agustus 2020.
Petugas gabungan mendata warga yang tidak memakai masker pada operasi hari ketiga di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Rabu 26 Agustus 2020. /Agus Somantri/

GALAMEDIA - Sebanyak 84 petugas gabungan terdiri dari Sat Sabhara Polres Garut, Dishub, Dinkes dan Satpol PP kembali melakukan pemeriksaan kepada para penguna jalan, khususnya kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Rabu 26 Agustus 2020.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilar mengatakan, pelaksanaan operasi ini melaksanakan penegakan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2020.

"Yaitu tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Covid-19," ujarnya, Rabu.

Baca Juga: Didandani Hingga Diajak Berselfie, Di Sini Setiap Agustus Jasad Keluarga Kembali Digali dari Kubur

Menurut Hendra, petugas yang tersebar menghentikan para pengendara, terutama yang tidak menggunakan masker kemudian mencatat dalam formulir yang telah disediakan petugas.

"Petugas juga membagikan masker, terutama mereka yang terjaring tidak memakai masker," ucapnya.

Hendra menyebutkan, dari 2.615 kendaraan (R2 2.210 kendaraan, R4 405 kendaraan) dan pejalan kaki sebanyak 917 orang yang melintasi kawasan Jalan Jendral Ahmad Yani, 79 orang (2,2%) pengendara dan pejalan kaki terkena sanksi ringan berupa teguran lisan dan tulisan.

Baca Juga: Bikin Partai Baru, Amien Rais Cs 'Bajak' Sejumlah Tokoh PAN

Hendra pun mengimbau agar seluruh masyarakat, aparatur dan badan hukum untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan, supaya seluruh kegiatan masyarakat dapat segera normal kembali.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x