Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78, Bahas Perjalanan RKUHP Jadi KUHP

- 24 Juli 2023, 15:31 WIB
Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78 /Foto : Ist/
Kemenkumham Jabar Ikuti Seminar Nasional Jelang Hari Kemenkumham Ke 78 /Foto : Ist/ /

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan atau pencapain yang telah diraih di bidang Hukum dan HAM adalah ditetapkannya dan diundangkannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disebut KUHP.

"Beberapa hal perlu disiapkan sebelum pemberlakuan UU ini, termasuk salah satu PP yang diamanatkan dalam Pasal 2 tentang "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat,"ujar Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Y. Ambeg Paramarta.

Ambeg Paramarta juga mengatakan, tujuan seminar tersebut untuk mensosialisasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan mengidentifikasi kebutuhan substansi dan materi muatan Hukum yang Hidup dalam masyarakat sebagai bahan rekomendasi kebijakan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Iapun menilai, dari seminar ini diharapkan terinventarisasi sumbang pemikiran dalam rangka pembentukan PP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, yang nantinya akan menjadi pedoman atau acuan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menyusun Peraturan Daerah terkait hukum yang hidup dalam masyarakat, serta menjadi pemicu bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan diskusi lanjutan yang bertujuan untuk merumuskan materi muatan dalam PP ini.

Oleh sebab itu, Ambeg Paramarta menyebutkan, seminar Nasional ini menjadi ajang penting untuk membahas berbagai aspek penting terkait penerapan undang-undang pidana baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Undang-undang ini telah membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana di Indonesia, sehingga relevansi dan pemahaman yang mendalam sangat diperlukan untuk menerapkannya secara efektif," ucap Ambeg Paramarta menandaskan. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah