Baca Juga: One Piece Episode 1070 Kapan Tayang? Simak Jadwal Rilis Terbaru dan Spoiler Animenya Berikut Ini
Berikut Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
1. Diskon PKB
- Diskon PKB diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun sehingga hanya perlu membayar 3 tahun.
- Pembebasan Denda SWDKLLJ
- Khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun dibebaskan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
2. Bebas BBNKB II
- Bebas pokok dan denda BBNKB II.
- Selain itu, sumber yang sama juga menjelaskan persyaratan, tahap-tahap, dan sasaran wajib pajak yang berusaha dirangkul melalui program pemutihan ini.
Program Pemutihan 2023 Diperuntukkan Bagi:
• Orang pribadi yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya
• Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Jawa Barat
Persyaratan:
• STNK asli
• E-KTP asli pemilik baru
• SKKP/SKPD terakhir
• BPKB asli (khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Sementara itu, proses atau tahap-tahap yang perlu dilakukan oleh wajib pajak atau petugas adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak:
• Cek fisik kendaraan (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
• Melakukan pengecekan kepemilikan di loket progresif
• Mendaftar dan menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran