Melindungi Konsumen dan Menjaga Integritas Bisnis: Pengawasan Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung

- 28 Juli 2023, 07:57 WIB
 Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung./ Antara
Ketat SPBU dan BDKT oleh Pemerintah Kota Bandung./ Antara /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, telah melakukan pengawasan kemetrologian terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan inspeksi barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap delapan pelaku usaha pada bulan Juli 2023, dengan tujuan melindungi konsumen.

 

Meiwan Kartiwa, Kepala Bidang Distribusi dan Perdagangan Pengawasan Kemetrologian Dinas Perdagangan dan Perindustrian di Bandung, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengukuran yang akurat dan memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.

Pengawasan kemetrologian terhadap SPBU dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan telah dilakukan di dua SPBU pada Juli 2023. Pertama, di SPBU 34.40234 di Jalan Terusan Jakarta pada 25 Juli 2023, dan kedua, di SPBU 34.40247 di Jalan Ibrahim Adjie No 149 pada 26 Juli 2023.

Dua SPBU ini menambah empat SPBU lainnya yang sebelumnya telah diawasi di Kota Bandung sejak Maret 2023. Empat SPBU tersebut adalah SPBU 34.40605 di Jalan A.H. Nasution No 32 Cipadung (28 Maret 2023), SPBU 33.40601 di Jalan A.H. Nasution No 105 (29 Maret 2023), SPBU 34.40601 di Jalan A.H. Nasution No 5 (30 Mei 2023), dan SPBU 34.40239 di Jalan Moch Toha No 357 (31 Mei 2023).

Baca Juga: Pendidikan Politik oleh Pemerintah Kota Bandung Diharapkan Ciptakan Kenyamanan selama Pemilu 2024

 

Meiwan Kartiwa menekankan bahwa pengawasan terhadap SPBU tidak hanya berfokus pada keakuratan pengukuran bahan bakar, tetapi juga melibatkan pemeriksaan peralatan timbang dan takar serta perlengkapannya untuk memastikan tidak ada alat tambahan yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha.

Dia menyatakan bahwa pengawasan semacam ini dilakukan secara rutin, tetapi tidak semua SPBU dapat diawasi karena keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.

Pemilihan SPBU yang akan diawasi langsung didasarkan pada kriteria apakah SPBU tersebut belum pernah diawasi sebelumnya atau apakah ada aduan masyarakat terkait potensi ketidakakuratan takaran BBM saat pengisian.

Meiwan juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap enam SPBU sebelumnya di Kota Bandung menunjukkan bahwa hasilnya sesuai dengan aturan dan hasil pengujian masih berada dalam batas yang diizinkan.

Terkait dengan inspeksi BDKT terhadap delapan pelaku usaha, terutama di sektor kuliner, Meiwan menjelaskan bahwa selain melakukan inspeksi, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha mengenai aturan BDKT.

Baca Juga: Jadwal 2 Event Besar di Bandung: Asia Afrika Festival 2023 dan Pocari Sweat Run Indonesia 2023

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan BDKT, BDKT merujuk pada barang yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan, baik secara penuh maupun sebagian, dan harus dibuka, dirusak, atau segel kemasannya dibuka sebelum digunakan.

Kuantitas barang harus ditentukan sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan, dan harus sesuai dengan yang tertera di kemasannya.

Hingga bulan Juli 2023, Meiwan melaporkan bahwa sudah ada 100 pelaku usaha yang mengikuti sosialisasi mengenai BDKT.

Baca Juga: Jangan Berebut Spot! Inilah Rute Karnaval AAF 2023, 29 Juli 2023 di Sekitar Jalan Asia Afrika Bandung

 

Monitoring dan inspeksi dilakukan terhadap delapan pelaku usaha, yaitu Noiis Kitchen, Miss Kremess, Guyam Gayem, Almond Bittes, PT. Industri Susu Alam Murni, SeynaAl, Ceuceu Kriuk, dan Kudimon Healty Food.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah