Pemkot Bandung Buka Ruang Komunikasi Terkait Aset Lahan Kebun Binatang, Ema Sumarna: Bukan Cari Keributan

- 28 Juli 2023, 20:15 WIB
Pelaksana harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Pelaksana harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. / bandung.go.id/Humas/

GALAMEDIANEWS - Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih terus berlanjut. Sehubungan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini membuka ruang komunikasi terkait pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung yang kini ditempati Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT).

Menurut keterangan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis, 27 Juli 2023, Pemkot Bandung melakukan pengamanan lahan tersebut bukan untuk mencari keributan, melainkan ingin mengambil apa yang menjadi haknya dan mengamankan aset.

Plh Wali Kota memastikan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung bakal tetap dilakukan, dengan tetap mengingat peran Pemkot Bandung sebagai pengayom masyarakat.

Baca Juga: Resep Usus Goreng Harum Gurih ala Rudy Choirudin Makanan dengan Tekstur Lembut dan Citarasa Gurih

"Bagaimana pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset milik kita. Hanya saja kita lihat situasi. Kalau suasananya jadi seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat sendiri," terang Ema.

Sengketa lahan ini bermula sejak Pemerintah kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan TMT Bandung terkait sewa menyewa.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih memiliki tunggakan sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak juga membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa akan mengamankan aset lahan kebun binatang.

Baca Juga: NONTON ANIME LIAR LIAR Episode 5 Sub Indo LEGAL SUMMER Selain dari Anoboy atau Otakudesu

Seperti telah diketahui, Kebun Binatang Bandung dikelola oleh Yayasan TMT Bandung berdasarkan beberapa surat perjanjian, di antaranya:

1. Surat Perdjandjian Serah Pakai Tanah Kotamadya Bandung Nomor 1/1970 Tanggal 25 Nopember 1970 antara RH. Dajat Sukarmadidjaja (selaku Walikota Bandung) dengan R. Emma Bratakoesoema (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1970 s/d 1 Desember 1975.

2. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 277/II/07/1978 Tanggal 1 Desember 1977 antara Drs. Suparman Martawidjaja (selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung) dengan Endang Soenanda (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1977 s/d 30 Nopember 1987.

3. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/32.7-SI.BS/50-DP Tanggal 16 Februari 1989 antara Nurdjaiman, SH (selaku Kepala Dinas Prumahan) dengan Edang Soenanda (selaku Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1987 s/d 30 Nopember 1992.

4. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Bersyarat Nomor 593.1/SI.999-Disperum Tanggal 25 Desember 1992 antara H. Ateng Wahyudi (selaku Walikota Bandung) dengan Drs. Abdurachman (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1992 s/d 30 Nopember 1997.

Baca Juga: Cillian Murphy Mengaku Hampir Menjadi Batman, di Film Karya Christopher Nolan

5. Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Nomor 593.1/SI.291-Disrum/98 Tanggal 16 Januari 1998 antara Wahyu Hamijaya (selaku Walikota Bandung) dengan Ir. H. Ukar Bratakusumah (mewakili Yayasan Margasatwa Tamansari) yang berlaku pada tanggal 1 Desember 1997 s/d 30 Nopember 2002.

6. Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor 593/1769-Disrum tanggal 28 Juni 2004 tentang Ijin Pemakaian Tanah Secara Bersyarat yang ditandatangani Bpk. Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung kepada R. Romly S. Bratakusumah untuk dan atas nama Yayasan Margasatwa Tamansari yangnberlaku pada tanggal 1 Desember 2002 sampai dengan tanggal 30 November 2007.

Dalam pengamanan ini, Pemkot Bandung juga memastikan lahan Kebun Binatang tidak akan dialihfungsikan. Lahan tersebut akan tetap dijadikan tempat konservasi satwa.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah