Sidang Gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Digelar, Hakim Ingatkan Soal Habisnya Jabatan Kang Emil

- 15 Agustus 2023, 10:54 WIB
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Suasana sidang gugatan Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung /DeskJabar



GALAMEDIANEWS - Sidang gugatan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar hari ini Selasa 15 Agustus 2023 di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung.

Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil dengan alasan banyak merugikan Panji Gumilang atas pernyataan Ridwan Kamil di media massa dan mengambil langkah tergesa gesa dalam menangani kasus Ponpes Al Zaytun.

Sidang gugatan Panji Gumilang itu dipimpin hakim Tuti Haryati sedangkan dari pihak tergugat diwakili oleh dua orang penasehat hukumnya sedangkan dari tergugat dihadiri oleh sekitar lima orang kuasa hukumnya.

Baca Juga: 10 Daftar Restoran-F&B yang Buka Diskon Besar-besaran, Promo Kemerdekaan Indonesia

Dalam sidang perdana tersebut majelis hakim memeriksa kelengkapan gugatan dan juga kuasa penggugat maupun tergugat, satu persatu berkas dan kelengkapan mereka diperlihatkan ke majelis hakim.

Hakim anggota Mangapul Girsang sempat mempertanyakan mengenai gugatan. "Apakah penggugat menggugat Ridwan Kamil itu sebagai pribadi atau atas nama jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat," tanya hakim Mangapul.

Kuasa hukum penggugat langsung menjawabnya bahwa gugatan dilayangkan kepada Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat.

Kemudian hakim pun mengingatkan tentang jabatan Ridwan Kamil sebagai gubernur yang akan berakhir dalam September 2023 tersebut sehingga apakah ini akan menjadi masalah dalam gugatan ini.

Pihak penggugat mengaku tidak menjadi masalah atas habisnya masa jabatan gubernur tersebut.

Kemudian hakim ketua Tuti Haryati menginformasikan kepada para pihak bahwa gugatan ini akan melalui tahap mediasi dulu dan majelis hakim menunjuk hakim Eka Saharta Winata Laksana.

Kepada para pihak hakim pun menyebutkan untuk mengikuti proses mediasi sekira 40 hari. Usai menginformasikan tentang mediasi, hakim Tuti pun menutup persidangan.

 Baca Juga: Kronologi Kerusuhan di Dago Elos Bandung: Aparat Bubarkan Warga Demonstran, Gas Air Mata Disemburkan

Seperti diberitakan sebelumnya Panji Gumilang menggugat Ridwan Kamil. Perkara gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN.bdg.

Berdasarkan penelusuran yang dilansir dari beberapa pernyataan yang diberbagai media massa bahwa yang menjadi alasan Panji Gumilang menggugat adalah karena pernyataan Ridwan Kamil di media massa yang dinilainya telah mendiskreditkan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun.

Pernyataan Ridwan Kamil yang dimuat disejumlah media massa tersebut dilakukan secara berulang ulang dan berkali kali sehingga Panji Gumilang pun harus berurusan dengan pemerintah pusat dan juga Bareskrim Polri.

Hendra Efendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang, pun menilai bahwa Gubernur Jawa Barat itu terlalu tergesa gesa dalam menangani permasalahan di Ponpes Al Zaytun.

Menurutnya, Kang Emil sudah mem-framing sehingga dinilai menyudutkan Panji Gumilang.

Kemudian dalam beberapa pernyataan di media massa seharusnya tak terlalu cepat menyimpulkan dan seharusnya tabayun dulu hingga akhirnya menjadi opini yang mendiskreditkan Panji Gumilang.

Baca Juga: Kebakaran Belakang Pasar Kosambi di Jalan Gudang Selatan Kota Bandung, Asap Membumbung Tinggi

Menanggapi soal gugatan tersebut dalam sebuah kesempatan saat menghadiri acara di Jatinangor Sumedang, Ridwan Kamil menanggapinya biasa biasa saja.
Namun menurutnya memang seorang pejabat selalu ada saja konsekwensi hukum dalam menjalankan tugasnya.

Meski begitu menurut Kang Emil bahwa dirinya memastikan langkah yang dilakukannya itu untuk menyelamatkan ummat.

"Biasa saja, tapi apa yang dilakukan kami niatnya untuk menyelamatkan banyak orang," ujarnya.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah