Pelanggan Air Minum di Kota Cimahi Kambali Dikenai Denda Tinggi jika Telat Bayar Tagihan

- 28 Agustus 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi adanya gangguan air bersih.
Ilustrasi adanya gangguan air bersih. /Pixabay

GALAMEDIA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Air Minum pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi kembali memberlakukan denda pembayaran bagi pelanggan air bersih.

Sebelumnya, UPTD Air Minum Kota Cimahi memberlakukan kebijakan menghapuskan denda pembayaran bagi pelanggan air bersih untuk sementara waktu. Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Sejak bulan Juli 2020 sudah tidak berlaku untuk penghapusan denda, karena sudah new normal," ungkap Kepala UPTD Air Minum pada DPKP Kota Cimahi, Dede M Asrori, Jumat 28 Agustus 2020.

Baca Juga: Bentuk Kepedulian, Komunitas Necis Bagikan Nasi di Cimahi

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan,  jika konsumen membayar lewat tanggal 15, akan dikenakan denda. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Tarif Retribusi Pemaiakan Umum.

"Besaran dendanya tergantung kelompok pelanggan. Ada yang Rp 5.000 untuk kelompok 1 yang disubsidi pembayarannya, Rp 15.000 untuk kelompok 2," bebernya.

Sementara tarif bagi pelanggan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) yang dikelola UPTD Ait Minum Kota Cimahi  beragam, untuk tarif kelompok 1 atau kategori rumah tangga tidak mampu Rp Rp 1.800/m3, kelompok 2 kategori rumah atau mampu Rp 3.500/m3, dan kelompok 3 atau kategori rumah mewah Rp 4.500/m3, dan tarif kelompok 4 Rp 5.000/m3.

Baca Juga: Sidak Pasar Bojong Purwakarta, Uu Ruzhanul Ulum Pergoki Banyak Warga Tak Pakai Masker

Dalam kesempatan tersebut, Dede juga mengatakan jika pihaknya siap memenuhi permintaan air bersih untuk masyarakat yang membutuhkan di musim kemarau ini. Pengaliran akan dilakukan secara optimal, dan pendistribusian air menggunakan mobil tangki ke wilayah yang kesulitan air bersih.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x