Transfer ke Sejumlah Penerima BLT Rp 600 Ribu Terlambat 5 Hari, Kemenaker Beri Penjelasan

- 30 Agustus 2020, 06:51 WIB
Tarik tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan via ATM
Tarik tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan via ATM /betterretailing.com/


GALAMEDIA - Tidak seluruh pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta menerima pencairan dari program bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu pada Kamis 27 Agustus 2020. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan keterlambatan transfer BLT itu disebabkan mekanisme transfer antar perbankan.

Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno mengungkapkan pekerja yang mendaftarkan rekening di bank swasta akan mengalami penundaan transfer karena dibutuhkan waktu pengiriman internal dari bank himbara (himpunan bank milik negara) ke rekening tujuan. Biasanya, proses memakan waktu sampai lima hari.

"Yang belum sampai menunggu waktu saja. Saya punya keyakinan banknya bukan satu manajemen dengan Himbara. Non Himbara. Maksimal 5 hari, ditunggu saja," katanya, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Washington Terkejut, Kapal Perang Rusia Libas Armada Penangkap Ikan di Lepas Pantai Amerika Serikat

Ada pun bank himbara yang dimaksud adalah bank-bank milik negara seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Untuk mereka yang mendaftarkan rekening bank himbara, BLT seharusnya sudah diterima karena proses dari himbara ke rekening peserta hanya memakan waktu sehari.

Sehingga, terjadi perbedaan tanggal penerimaan antara penerima bantuan yang terdaftar di bank himbara dan bank swasta. Meski agak terlambat, namun ia memastikan mereka yang menggunakan bank swasta akan menerima BLT seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tak Terima Disebut Positif Covid-19, Tiga Imigran asal Nigeria Ngamuk di Rumah Sakit Militer

"Contoh dari BRI di Cililitan setor BRI di Aceh sehari sampai lintas provinsi, tapi dari himbara ke My Bank Kalbar itu maksimal dapat 5 hari sesuai internal perbankan," jelasnya.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.
 
Beberapa waktu lalu pihak BP Jamsostek mengkonfirmasi bahwa data penerima sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.

Baca Juga: Hindari Pesepeda Numpuk di Thamrin-Sudirman, Hari Ini Pemprov DKI Jakarta Buka 10 KKP
 
Dari data tersebut, sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, sementara sisanya ada yang tidak valid maupun kesalahan, dan saat ini sedang di konfirmasikan ke perusahaan calon penerima.
 
Oleh karena itu, menurut Utoh pencairan tahap 2 dan selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan yakni setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria Penerima

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Tersentuh Hatinya, Novelis Terkenal Kelas Dunia Terang-terangan Bela BTS

Cara cek nama di BPJS Ketenagakerjaan

Terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara melakukan pengecekan:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Ungkap Senjata Penghangcur Negara, Menhan Prabowo Subianto Ingatkan Ancaman Perang di Masa Mendatang

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Nomor KPJ Aktif

Istilah KPJ sebenarnya merujuk pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya terdiri dari 11 digit nomor unik.

Sehingga sebutan KPJ bagi kebanyakan orang di lingkungan sosial kita saat ini, sering digunakan untuk menyebut nama lain dari nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Angka Kasus Covid-19 Cetak Rekor Harian, Ada Apa Ya?

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x