Bantuan Subsidi Upah Tahap II Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat-Syaratnya Berikut Ini

- 29 Agustus 2020, 17:27 WIB
Tarik tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan via ATM
Tarik tunai BLT BPJS Ketenagakerjaan via ATM /betterretailing.com/


GALAMEDIA - Sekitar 2,5 juta pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan telah menerima bantuan langsung tunai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah sejak 27 Agustus 2020.

Seperti diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan total penerima bantuan pemerintah lewat subsidi gaji karyawan berjumlah sekitar 15,7 juta pekerja. Namun di tahap awal baru tersalurkan untuk 2,5 juta pegawai.

Ida menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.

"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2020.

Baca Juga: Mengintip Pembinaan Sepakbola dan Futsal SOIna di Jabar

Ia menyebutkan, tahap pertama subsidi gaji karyawan pencairan berjumlah sebesar Rp 1,2 juta dari total subsidi sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan dilakukan melalui transfer dari 4 bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau Himbara (himpunan bank milik negara) ke rekening penerima.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama, yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang.

Kemudian melalui rekening Bank BNI sebanyak 912.097 orang, rekening Bank BRI sebanyak 622.113 orang, dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Baca Juga: Busui, Perhatikan Pantangan Ini Supaya ASI Tetap Terjaga

Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan, terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS).

Baca Juga: Cara Membuat Puding Lava Cokelat yang Praktis dan Spesial

“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.

Selain pencairannya dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (bantuan BPJS) antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Baca Juga: Ungkap Senjata Penghangcur Negara, Menhan Prabowo Subianto Ingatkan Ancaman Perang di Masa Mendatang

Harus melalui tiga tahap

Pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Baca Juga: Rugi Rp46 Juta, Seorang Dokter Tertipu Penjual Masker

Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.

Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda, saat ini pencairan bantuan baru dilakukan kepada karyawan yang datanya sudah divalidasi.
 
Beberapa waktu lalu pihak BP Jamsostek mengkonfirmasi bahwa data penerima sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta.
 
Dari data tersebut, sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, sementara sisanya ada yang tidak valid maupun kesalahan, dan saat ini sedang di konfirmasikan ke perusahaan calon penerima.
 
Oleh karena itu, menurut Utoh pencairan tahap 2 dan selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan yakni setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Kriteria Penerima

Di dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 tertulis hanya terdiri dari 7 kriteria penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

- Memiliki rekening bank yang aktif;

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja;

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Perbedaan Ta'aruf dengan Pacaran, Ini Penjelasannya


Cara cek nama di BPJS Ketenagakerjaan

Terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara melakukan pengecekan:

1. Via aplikasi BPJSTK Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Baca Juga: Tiga Hari Berturut-turut Angka Kasus Covid-19 Cetak Rekor Harian, Ada Apa Ya?

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

- Nomor KPJ Aktif

Istilah KPJ sebenarnya merujuk pada nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang jumlahnya terdiri dari 11 digit nomor unik.

Sehingga sebutan KPJ bagi kebanyakan orang di lingkungan sosial kita saat ini, sering digunakan untuk menyebut nama lain dari nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).

- Nama

- Tanggal lahir

- Nomor e-KTP

- Nama ibu kandung

- Nomor ponsel dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: Yuk Praktik Cara Membuat Sayur Kacang Merah Khas Sunda yang Praktis dan Enak

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x