Catat! Penggunaan Kata 'Anjay' Dibayangi Ancaman Dipidana

- 30 Agustus 2020, 22:04 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

GALAMEDIA - Di kalangan milenial saat ini, penggunaan kata anjay menjadi hal yang lumrah. Bahkan, ada seorang selebritis yang sering mengucapkan kata itu saat menjadi tamu dalam wawancara di salah satu podcast.

Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak akhirnya turun tangan dan ikut menyoroti hal itu. Sikap mereka sekaligus jawaban terkait adanya aduan masyarakat soal penggunaan istilah anjay.

Belakangan, kata yang mulai akrab di kalangan milenial ini dianggap memiliki makna kasar. Komnas Pelindungan Anak pun meminta agar kata anjay tidak lagi digunakan dalam percakapan sehari-hari.

Baca Juga: Ingin Jadi Reseller? Begini Enam Langkah Awal yang Bisa Anda Lakukan

"Lebih baik jangan menggunakan kata anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga," terang Komnas Perlindungan Anak, dalam siaran persnya yang ditanda tangani Ketua Umum Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal Dhanang Sasongko, Minggu, 30 Agustus 2020.

Dikatakan Komnas Perlindungan Anak, arti dan makna kata anjay akan berbeda tergantung sudut pandang. Di satu sisi kata anjay dapat menjadi pujian, namun di sisi lain dapat menjadi hinaan.

"Penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'ow keren' misalnya memuji diganti dengan istilah anjay," paparnya.

Baca Juga: Resmi, Harga Rokok Bakal Kembali Meroket

"Sekalipun ada istilah anjay yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah binatang. Jika istilah anjay digunakan untuk merendahkan martabat seseorang dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Maka itu harus dilihat perspektifnya," sambung Komnas Perlindungan Anak.

Meski begitu, Komnas Perlindungan Anak berpendapat, maka kata anjay menjadi masalah jika disampaikan kepada orang yang tidak dikenal.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x