GALAMEDIA - Tarif di ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) bakal naik mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB.
Kenaikan berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.500 untuk tarif terjauh. Plh Anggota BPJT, Mahbulloh Nurdin, M.M., menjelaskan, penyesuaian tarif tol itu sudah ditetapkan beberapa waktu yang lalu berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 untuk ruas jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Baca Juga: Disodori Rp 1 Miliar per Hari, Dicuekin Arsenal Mesut Ozil Diam-diam Ditawari Kontrak Sensasional
Sementara SK Menteri PUPR Nomor 116/KPTS/M/2020 tanggal 26 Juni untuk ruas Padalarang-Cileunyi.
"Yang namanya penyesuaian itu tidak otomatis naik ya. Yang naik hanya golongan I. Sedangkan golongan III dan V yang notabene kendaraan besar pengangkut logisitik mengalami penurunan signifikan," terang Nurdin, dalam konferensi pers virtual mengenai Penyesuaian Tarif Cipularang-Padaleunyi, Selasa, 1 September 2020.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menambahkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.
Baca Juga: Ini Perhiasan Mahal Milik Ratu Elizabeth yang Dipinjam Kate Middleton
Cipularang-Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti ruas Tol Jakarta–Cikampek, Soreang–Pasir Koja, dan Cikampek–Palimanan.
Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung. Pasalnya, jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang.
Termasuk juga mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.