Pangeran Arab Saudi Didepak dari Jabatan Penting di Kementerian Pertahanan

- 1 September 2020, 17:15 WIB
Pangeran Mohammed bin Salman merupakan putra raja dan dianggap sebagai penguasa Arab Saudi secara de-facto dan ia mendepak dua pangeran lain dalam jabatan penting di Kementerian Pertahanan. (dok)
Pangeran Mohammed bin Salman merupakan putra raja dan dianggap sebagai penguasa Arab Saudi secara de-facto dan ia mendepak dua pangeran lain dalam jabatan penting di Kementerian Pertahanan. (dok) /

GALAMEDIA - Raja Salman dikabarkan telah mendepak dua orang pangeran dari jabatan penting di Kementerian Pertahanan.

Pangeran tersebut yaitu Pangeran Fahad bin Turki yang dipecat dari jabatan komandan pasukan gabungan dalam koalisi pimpinan Saudi di Yaman.

Putranya, Abdulaziz bin Fahad, juga dicopot dari jabatan wakil gubernur. Keputusan kerajaan menyatakan kedua orang tersebut bersama dengan empat pejabat lainnya, menghadapi penyelidikan atas "transaksi keuangan mencurigakan" di Kementerian Pertahanan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Setelah Naik Per 5 September 2020

Putra Mahkota Mohammed bin Salman, yang merupakan putra raja dan dianggap sebagai penguasa Arab Saudi secara de-facto, telah mempelopori kampanye melawan dugaan korupsi di pemerintahan.

Namun, para kritikus mengatakan penangkapan tokoh-tokoh elite ini bertujuan untuk melenyapkan penghalang kekuasaan bagi pangeran.

Dilansir BBC, pada awal tahun ini, Wall Street Journal melaporkan tiga anggota senior keluarga kerajaan telah ditahan. Di antaranya adik raja Pangeran Ahmed bin Abdulaziz dan mantan putra mahkota Mohammed bin Nayef.

Peristiwa penting yang melibatkan bangsawan Saudi terjadi pada 2017, di mana puluhan tokoh keluarga kerajaan Saudi, menteri-menteri dan pengusaha telah ditawan di hotel Ritz-Carlton di Riyadh.

Baca Juga: Disodori Rp 1 Miliar per Hari, Dicuekin Arsenal Mesut Ozil Diam-diam Ditawari Kontrak Sensasional

Sebagian besar dari mereka belakangan dibebaskan, namun setelah mencapai kesepakatan bernilai 106,7 miliar dolar AS.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x