"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," katanya.
Bey akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang bulan November hingga Desember. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023.
Kemudian, disusul Kota Tasikmalaya di bulan November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar hingga Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Bekam, Pengobatan Alternatif Sesuai Sunnah, Lakukan Secara Rutin untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Gadget Bikin Sulit Lho, Ini Tips Supaya Tidur Lebih Nyenyak Sepanjang Malam
"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis di 2023 sebanyak 15," jelasnya.
Dedi menuturkan, ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota yakni harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.
"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," pungkasnya.***