KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Kota Bandung dan 13 Anggota Periode 2009-2014

- 2 September 2020, 11:12 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /dok

"Penyidik mengonfirmasi kepada para saksi tersebut terkait dengan kegiatan proyek yang diduga dilakukan oleh tersangka DS dalam pengadaan tanah untuk RTH dan peruntukan lain, di antaranya pembangunan sarana pendidikan, pertanian, dan perkantoran di atas lahan RTH," ujar Ali.

Diketahui, Dadang telah diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2019 dan telah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Gedung Merah Putih KPK sejak Selasa (30/6).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Herry Nurhayat serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet (KS) dan
Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Miliki Banyak Kelemahan, Presiden Jokowi Pun Berpotensi Dimakzulkan

Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah